Metropolitanin8.com – Jakarta – Nama AKP Pardiman, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, sempat menjadi perhatian publik setelah memimpin berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Salah satu pengungkapan yang dipublikasikan kepada media terjadi pada 22 April 2026, menyusul penangkapan dua pria berinisial R.F. (31) dan M. (28) yang diduga menyalahgunakan sekaligus memperjualbelikan obat keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter.
Dalam keterangan resminya saat itu, AKP Pardiman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G berbagai jenis,” ujar AKP Pardiman kepada awak media saat itu.
Namun, beberapa bulan setelah aktif merilis berbagai pengungkapan kasus narkotika dan obat keras, nama AKP Pardiman kembali menjadi sorotan dalam perkara yang berbeda.
Pada Senin, 27 Juli 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan AKP Pardiman bersama enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Menurutnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap para personel yang diduga berkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika.
“Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.
Bareskrim menyebut para personel yang diamankan diduga terkait peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman, dan hasil lengkap penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan berkembang.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya AKP Pardiman dikenal sebagai salah satu pejabat kepolisian yang aktif menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dan obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan. Kini, proses hukum terhadap dirinya dan personel lain sepenuhnya berada di bawah penanganan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











