Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Banten (LBH ARB) DPC Lebak menegaskan bahwa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak telah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses penanganan perkara diminta dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan pihak yang diduga terlibat di lapangan.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Banten. Namun, seluruh rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, alur komunikasi, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik dinilai perlu didalami secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Banten. Namun demikian, kami mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, alur komunikasi, serta seluruh alat bukti yang telah diperoleh penyidik diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, Rabu (29/7/2026).
Andi menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, LBH ARB DPC Lebak tidak menyatakan siapa pun telah bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian, dari perspektif etika penyelenggaraan pemerintahan dan upaya menjaga kepercayaan publik, LBH ARB DPC Lebak berpandangan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak patut mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau setidaknya menonaktifkan diri sementara dari jabatannya hingga seluruh proses hukum dan pemeriksaan etik memperoleh kejelasan.
Menurut Andi, pandangan tersebut merupakan bentuk aspirasi moral dan politik yang bertujuan menjaga marwah lembaga DPRD serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
“Desakan ini merupakan aspirasi moral dan politik demi menjaga marwah lembaga DPRD serta kepercayaan masyarakat. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
LBH ARB DPC Lebak juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak agar menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen, profesional, dan transparan. Badan Kehormatan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang berkembang tanpa membiarkan polemik berlangsung berkepanjangan.
Selain mengawal proses hukum, LBH ARB DPC Lebak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan pendapat dan aspirasi secara damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, penyampaiannya tetap harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum,” ujar Andi.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan alat bukti yang sah,” pungkas Andi Ambrillah.
Penulis: Heri
Editor: Desran
Sumber: LBH ARB DPC Lebak











