Metropolitanin8.com – Kab. Jombang – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tim media yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian di dua wilayah, yakni Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah redaksi menerima informasi dan keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang, Selasa (01/09/2026).
Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan aktivitas yang diduga merupakan arena sabung ayam dan permainan dadu. Temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bagian dari bahan penelusuran jurnalistik redaksi.
Dokumentasi tersebut menjadi salah satu bahan yang akan digunakan redaksi untuk memperkuat pemberitaan sekaligus mendorong pihak berwenang melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan keberadaan aktivitas perjudian tersebut. Rusli (43), warga yang ditemui awak media, berharap aktivitas yang diduga merupakan perjudian tidak dibiarkan berkembang di wilayah Jombang.
“Harapannya jangan sampai ada perjudian di Jombang. Masyarakat tentu resah kalau aktivitas seperti ini dibiarkan,” ujar Rusli kepada awak media.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena dampak perjudian tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat merembet kepada persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia meminta kepolisian melakukan pengecekan langsung terhadap informasi tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Adanya dokumentasi video dari lokasi membuat persoalan ini semakin mendapat perhatian. Redaksi menilai temuan lapangan tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar publik memperoleh kepastian mengenai aktivitas yang sebenarnya terjadi di lokasi.
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun pembiaran aparat dalam aktivitas tersebut. Namun, apabila benar terdapat praktik perjudian yang berlangsung, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan di wilayah tersebut.
Pertanyaan publik juga mengarah pada bagaimana respons Polres Jombang dan jajaran kepolisian setempat terhadap informasi serta temuan lapangan tersebut.
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian tidak memiliki ruang pembenaran dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Didi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan penindakan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana perjudian.
“Dasar hukumnya harus dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan unsur perbuatannya. Jika ditemukan adanya praktik perjudian, aparat harus melakukan penegakan hukum sesuai prosedur,” terang Didi.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya menemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, baik pelaku maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur perjudian sebagaimana informasi yang beredar, kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi redaksi, kepastian hukum menjadi hal utama. Temuan lapangan, keterangan masyarakat, serta dokumentasi video akan menjadi bagian dari bahan jurnalistik yang dapat digunakan sebagai dasar permintaan klarifikasi kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kapolres Jombang, Polsek terkait, serta Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial berdasarkan data serta temuan lapangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi.
Apabila pihak kepolisian memiliki data, penjelasan, atau hasil penindakan terkait dugaan aktivitas tersebut, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Eka Aristiya)
![]()









