Proyek Samping Kantor Disbudpar Kota Tangerang Disorot, Papan PBG Tak Terlihat, Judul Proyek Dipertanyakan

Metropolitanin8.com -Kota- Tangerang — Proyek pekerjaan konstruksi yang berada di samping Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan atau informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara identitas dan peruntukan pekerjaan yang sedang berlangsung juga menimbulkan tanda tanya.

Saat dilakukan penelusuran di lokasi, seorang sekuriti menyebut pekerjaan yang berada di samping kantor tersebut nantinya akan dibangun menjadi ruang tunggu.

Namun, ketika ditelusuri mengenai identitas pekerjaan, papan proyek disebut berada di bagian belakang dan diparkirkan di dekat kendaraan.

Papan proyek yang ditemukan tersebut mencantumkan kegiatan rehabilitasi ruang sekretariat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan yang berada di samping kantor dan disebut akan menjadi ruang tunggu tersebut merupakan satu paket dengan kegiatan rehabilitasi ruang sekretariat, atau justru merupakan kegiatan berbeda?

Pertanyaan mengenai identitas kegiatan juga disampaikan kepada pelaksana yang disebut bernama Eko.

Saat ditanyakan mengenai papan proyek dan judul kegiatan, jawaban yang diberikan menyebut bahwa papan berada di bagian belakang.

Tak hanya mengenai judul proyek, di sekitar lokasi pekerjaan juga tidak terlihat papan atau informasi PBG.

Padahal, PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan gedung.

Kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan, khususnya apakah bangunan yang sedang dikerjakan tersebut telah memiliki PBG dan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen serta fungsi bangunan yang disetujui.

Berpotensi Berujung Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Persoalan PBG tidak dapat dianggap sekadar persoalan administrasi. Ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung mengatur adanya sanksi administratif apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku dilanggar.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pembekuan maupun pencabutan PBG dan SLF, serta bentuk sanksi lainnya sesuai jenis pelanggarannya.

Dengan demikian, apabila nantinya hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan adanya pelanggaran terkait PBG atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen yang seharusnya, maka tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak terlihatnya papan PBG di lokasi belum otomatis membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan utama adalah: apakah PBG-nya ada, apa nomor dan peruntukannya, serta apakah pekerjaan yang sedang berlangsung sesuai dengan PBG tersebut?

Boyke Dikonfirmasi, Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memastikan persoalan tersebut, pada 27 Oktober 2026, Kadis Budpar Kota Tangerang, Boyke, telah dikonfirmasi secara langsung melalui WhatsApp.

Konfirmasi tersebut mempertanyakan apakah pekerjaan di samping kantor yang disebut akan menjadi ruang tunggu merupakan satu kegiatan dengan rehabilitasi ruang sekretariat atau merupakan kegiatan terpisah.

Jika merupakan kegiatan terpisah, turut dipertanyakan apa nama kegiatan tersebut dan berapa nilai anggarannya, termasuk bagaimana status PBG bangunan yang sedang dikerjakan.

Namun hingga berita ini ditulis, Boyke belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Disbudpar Kota Tangerang.

Apa sebenarnya nama proyek tersebut? Berapa nilai anggarannya?

Apakah pembangunan ruang tunggu itu satu paket dengan rehab ruang sekretariat?

Dan yang tak kalah penting, apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG serta pelaksanaannya sesuai dengan dokumen yang disetujui?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan dan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Jangan sampai proyek yang seharusnya transparan justru menyisakan tanda tanya mengenai identitas kegiatan, anggaran, peruntukan bangunan hingga kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung. ( Yuli Amran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *