Metropolitanin8.com – DEPOK — Upaya mendorong UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing terus dilakukan melalui program pendampingan usaha. Salah satunya melalui kegiatan Akses Reforma Agraria Fase II Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Depok, Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kalimulya, Cilodong, ini diikuti perwakilan instansi terkait, pemerintah daerah, serta pelaku UMKM. Program tersebut bertujuan memperkuat kapasitas usaha, memperluas jaringan pemasaran, membangun kemitraan, dan membuka wawasan mengenai akses permodalan.
UMKM KOWACI (Komunitas Wirausaha Kelurahan Cilangkap), Kecamatan Tapos, turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ketua UMKM KOWACI Cilangkap, Selvy Novriyanti, menindaklanjuti undangan dari Kantor Pertanahan Kota Depok dengan menugaskan staf pengurusnya, Diny Mardhiyati, untuk hadir mewakili komunitas.
Kehadiran KOWACI menjadi bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan UMKM sekaligus kesempatan untuk memperoleh informasi dan menjajaki peluang kerja sama yang dapat membantu perkembangan usaha anggotanya. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kelurahan Cilangkap dan Kecamatan Tapos.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimayu, S.ST., menjelaskan bahwa program pendampingan dirancang untuk memperkuat kelompok usaha, meningkatkan kemampuan pengelolaan bisnis, serta mendorong kemitraan yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bank Mandiri turut memberikan informasi mengenai fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan. Informasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami pilihan permodalan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pemasaran.
Program Akses Reforma Agraria Fase II merupakan kelanjutan dari Fase I yang dilaksanakan pada 2024. Pada tahap sebelumnya, sebanyak 200 kepala keluarga pelaku UMKM di Kelurahan Cilangkap telah didata sebagai penerima manfaat. Melalui kelanjutan program ini, pendampingan diharapkan semakin terarah dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usaha masyarakat.
Diny Mardhiyati menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai program ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperluas wawasan, membangun jaringan usaha, serta memperoleh informasi mengenai peluang pemasaran dan pembiayaan.
“Kami dari UMKM KOWACI Cilangkap berterima kasih atas undangan dan kesempatan mengikuti kegiatan ini. Kami berharap program pendampingan dapat terus berlanjut, terutama dalam membuka akses pemasaran, fasilitasi kerja sama, dan permodalan agar UMKM semakin berkembang dan mandiri,” ujar Diny.
Menurutnya, keberlanjutan pendampingan sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga mendapatkan dukungan yang dapat diterapkan secara langsung dalam pengembangan usaha.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Depok, Pemerintah Kota Depok, Kecamatan Tapos, Kelurahan Cilangkap, lembaga keuangan, dan komunitas UMKM diharapkan mampu menciptakan peluang usaha yang lebih luas. Kolaborasi tersebut juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian pelaku usaha lokal.
Melalui Akses Reforma Agraria Fase II, UMKM KOWACI Cilangkap berharap semakin banyak pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk memperkuat bisnis, menjangkau pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: UMKM KOWACI (Komunitas Wirausaha Kelurahan Cilangkap)
Penulis: Hadi Anwar, CPI

