Metropolitanin8.com -Ponorogo– Aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan maupun pelaku usaha pertambangan dalam menjaga infrastruktur yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut material tambang. Aktivitas kendaraan bertonase besar yang berlangsung secara rutin berpotensi meningkatkan beban jalan, mempercepat kerusakan konstruksi, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai dampak sampingan yang sepenuhnya harus ditanggung masyarakat. Setiap pelaku usaha pertambangan perlu memperhitungkan dampak operasionalnya terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Tanggung jawab tersebut semestinya menjadi bagian dari perencanaan kegiatan usaha, termasuk pemeliharaan jalan, pengendalian debu, pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan, serta pemulihan infrastruktur apabila terjadi kerusakan yang terbukti berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.
Infrastruktur Bukan Beban Masyarakat
Jalan desa, jalan kabupaten, jembatan, dan fasilitas umum lainnya merupakan sarana penting bagi kehidupan masyarakat. Infrastruktur tersebut digunakan untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas sehari-hari.
Apabila kegiatan pertambangan memanfaatkan infrastruktur tersebut secara intensif, tanggung jawab menjaga kondisinya harus menjadi perhatian serius.
Perusahaan atau pelaku usaha tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran pengangkutan material dan keuntungan operasional. Mereka juga harus memperhatikan kapasitas jalan, ketentuan muatan kendaraan, keselamatan pengguna jalan, serta kewajiban pemulihan apabila menimbulkan kerusakan.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan apakah penggunaan jalan telah sesuai dengan ketentuan dan apakah terdapat kewajiban pemeliharaan maupun perbaikan yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.
Pemerintah Jangan Tutup Mata
Pemerintah daerah dan instansi berwenang dituntut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Ponorogo.
Pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga harus mencakup kesesuaian batas wilayah pertambangan, penggunaan bahan peledak apabila ada, keselamatan kerja, dampak lingkungan, aktivitas pengangkutan material, hingga tanggung jawab perbaikan infrastruktur.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat dan instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh perlindungan dan kepastian bahwa kegiatan pertambangan tidak melanggar ketentuan maupun merugikan kehidupan mereka.
Keuntungan Tambang Jangan Dibayar dengan Kerugian Masyarakat
Pertambangan memang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan dan membuka peluang usaha. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Jangan sampai kekayaan alam terus dimanfaatkan, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak berupa debu, kerusakan jalan, gangguan keselamatan, dan konflik kepentingan.
Pembangunan ekonomi seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sebab, keberhasilan kegiatan pertambangan tidak hanya diukur dari banyaknya material yang berhasil dikeruk, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat di sekitarnya.
Redaksi

