Metrropolitanin8.com – Depok – Tim gabungan Opsnal Jatanras Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Beji berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan H. Amat, tepatnya di depan Masjid Al Hikam, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial *SB*, warga Depok, yang diketahui merupakan seorang residivis kambuhan.
Kapolres Metro Depok melalui Kasat Reskrim Polres Metro Depok *AKBP Made Gede Oka Utama* kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka SB tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus tindak pidana.
“Tersangka yaitu saudara SB yang kebetulan juga residivis dua kali pernah melakukan tindak pidana, yang pertama tahun 2019 dan juga di tahun 2022,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
*MODUS TARIK TAS HINGGA KORBAN JATUH*
AKBP Made menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan mengincar korban yang sedang berjalan kaki sendirian.
Pelaku memepet korban dari belakang dan langsung menarik tas korban dengan kencang, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke aspal. Tas tersebut berisi barang-barang berharga milik korban.
“Untuk modus operandi, pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua, menarik tas korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh di mana tas tersebut berisi barang berharga milik korban,” jelasnya.
*BARANG BUKTI DIAMANKAN*
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Barang buktinya, motor yang digunakan oleh pelaku. Kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku, kemudian dus tab dari milik korban, kemudian tas milik korban juga kita sudah dapatkan dan kami sita,” papar Kasat Reskrim.
*DITANGKAP SAAT BELANJA DI MINIMARKET JAKSEL*
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan keluarga korban ke Polsek Beji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Beji bergerak cepat melakukan olah TKP secara mendalam.
Tim melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisa dan merunut rekaman CCTV di sekitar TKP Jalan H. Amat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku yang diyakini adalah SB. Diketahui pelaku berusaha melarikan diri keluar dari wilayah Depok untuk menghindari kejaran petugas.
“Sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya di wilayah Jakarta Selatan di mini market pada saat pelaku sedang berbelanja,” ungkap AKBP Made.
*KRONOLOGI KEJADIAN: KORBAN PAKAI HEADPHONE DIJAMBRET*
Sebelumnya, aksi penjambretan sadis tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2026. Korban seorang wanita muda mahasiswi yang sedang berjalan kaki sendirian sambil mengenakan headphone dan menenteng tas jinjing berwarna putih.
Dari arah yang sama di belakang korban, pelaku yang mengendarai motor langsung mendekati korban dan merebut paksa tas yang dibawa korban.
Korban yang kaget sempat mempertahankan tasnya hingga jatuh tersungkur ke aspal. Korban juga sempat berteriak histeris meminta tolong, namun pelaku langsung kabur tancap gas mengendarai sepeda motor membawa hasil jambretannya.
*DIJERAT PASAL 479 KUHP ANCAMAN 9 TAHUN*
Atas perbuatannya, tersangka SB kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Atas kejadian ini, tersangka atau pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas AKBP Made.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di jalan dengan membawa barang berharga.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat tetap waspada dan apabila mengalami kejadian ataupun mengetahui kejadian, silakan segera untuk menelepon 110. Polres Metro Depok siap menindak ataupun merespon cepat segala ataupun semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” tutupnya.
Tim

