Pengacara Nugraha Budi S. SH Siap Bertarung Dilaga Banding, Kawal Gugurkan Putusan Ganti Rugi 1.3 Triliun

Metropolitanin8.com -Jakarta, -Pengacara spesialis asuransi Nugraha Budi S. MarE, Dipl. IIMS, SH, ICAP, FIFAA, ANZIIF (Assoc) CIP, bersama Marsekal Muda TNI (Purn) Agung Handoko SH, MH, MM, CFrA, CGCAE, CSFA, Muhammad Jihadin SH, Jesyca Nadine S.H., Syoffa Hairuddin ST. SH, Marshall Dickjaya SH, dan Tahrizi Aria SH, telah ditunjuk oleh 18 perusahaan asuransi untuk menggantikan Kuasa hukum sebelumnya yaitu salah satu kantor hukum terbaik di Indonesia setelah kalah dan diputus membayar ganti rugi sekitar Rp 1.3 Triliun dan bunga 6% pertahun kepada Penggugat I dan Penggugat II sebuah perusahaan tambang emas dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kantor Hukum Nugraha Budi S. SH Rekan baru saja menerima surat kuasa pada tanggal 03 November 2025, dan langsung mengajukan Permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, (4/11/2026).

“Pada detik detik hari terakhir batas waktu pengajuan permohonan banding, Alhamdulilah Allah SWT masih memberikan kesempatan kepada para tergugat dan kami sebagai kuasa hukum yang baru untuk upaya hukum banding, ” ujar Nugraha di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai kuasa hukum yang baru dalam banding tentu akan segera mempersiapkan memori banding dalam waktu 7 hari kedepan untuk dimajukan secara E-Court kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengingat perkara ini tidak mudah dan telah melibatkan banyak pihak pihak terkait dalam Ekosistem Perasuransian, kami akan segera melakukan pembelaan secara komprehensip dengan mempertimbangkan fakta, bukti keterangan saksi, keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dengan memperkuat landasan hukum dalam perkara ini untuk memperolah keadilan, “terang Nugraha.

Nugraha berharap dalam pembelaan upaya banding ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan bertindak profesional dan adil, sehingga putusan banding dapat diterima Para Pihak yang bersengketa, guna mengakhiri sengketa secara bijak dan prudent sesuai kaidah hukum asuransi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *