Bongkar Mafia Garam! Jaksa Geledah Disperindag Sabu Raijua, 14 Dokumen Disita

Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018 kembali menyeruak ke permukaan. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua bergerak cepat dengan menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (12/9/2025).

Penggeledahan yang dipimpin S. Hendrik Tiip, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua berlangsung selama enam jam, sejak pukul 14.30 Wita hingga 20.30 Wita. Hasilnya, 14 dokumen penting berhasil diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Geledah dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Kupang Klas 1A dan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejari Sabu Raijua. Semua bukti ini akan jadi dasar untuk menuntaskan penyidikan,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat malam (12/9).

Kasus ini berawal dari program distribusi garam curah konsumsi tahun 2018. Alih-alih sampai ke masyarakat, sebagian stok garam justru diduga “dialihkan” dan dimainkan oleh oknum tertentu. Dugaan markup harga hingga manipulasi kuota distribusi pun menyeruak, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kejari Sabu Raijua menegaskan proses hukum tidak akan berhenti hanya pada level teknis lapangan. Penyidik tengah menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta.

“Kasus ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kami serius, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti menikmati hasil penyimpangan,” tegas Hendrik.

Masyarakat Sabu Raijua kini menunggu langkah tegas aparat. Pasalnya, korupsi garam curah bukan sekadar soal uang negara yang hilang, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

Jika benar terbukti ada jaringan mafia di balik tata niaga garam curah, publik berharap Kejari Sabu Raijua berani membongkar dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.

 

Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Kejari Sabu Raijua