Klarifikasi PT Cocoman: Bantah Dugaan Korupsi Nikel, Sebut Penyidikan Kejati Sulteng Cacat Hukum dan Ada Motif Internal
Metropolitanin8.com – Jakarta – PT Cocoman resmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel yang melibatkan perusahaan tersebut. Melalui dokumen resmi tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Legal Counsel PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, perusahaan menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)…

