Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Kasus Kredit Macet Bank BUMN
Metropolitanin8.com – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Senin (11/8/2025). Uang yang disita terdiri dari…

