Dugaan Uang Koordinasi Kabel Udara Karawaci Mulai Terbongkar

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek pemasangan kabel udara (KU) di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Selain dipertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, proyek tersebut juga diwarnai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dan pemberian uang sebesar Rp1,5 juta kepada seseorang yang disebut sebagai anggota Trantib Kecamatan Karawaci.

Informasi yang dihimpun metropolitanin8.com dari penelusuran lapangan menyebutkan, seorang pria berinisial A yang diduga merupakan anggota aktif dari kesatuan Kavaleri 203 disebut-sebut memberikan dukungan terhadap kelancaran pekerjaan pemasangan kabel tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Dugaan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan seorang pria bernama Antoni mengenai pemberian uang sebesar Rp1,5 juta kepada seseorang berinisial S, yang disebut sebagai anggota Satpol PP/Trantib Kecamatan Karawaci.

Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan.

“Saya hanya pekerja, Pak, dan yang saya tahu media dan LSM sudah rapih sama Pak Antoni. Saya telepon dulu ya, Pak,” ujar pekerja tersebut.

Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengonfirmasi Antoni. Dalam keterangannya kepada awak media, Antoni mengaku telah menyerahkan uang kepada seseorang bernama Sopian yang disebut bertugas di Trantib Kecamatan Karawaci.

“Saya sudah kasih uang ke Trantib Karawaci satu juta lima ratus ribu ke Sopian. Kenapa masih ada yang datang lagi media dan LSM? Berarti tidak tanggung jawab,” ujar Antoni dengan nada kecewa.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan pemberian uang, dasar penerimaannya, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan aparatur di wilayah Kecamatan Karawaci.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya dokumentasi foto yang disebut berkaitan dengan dugaan penyerahan uang tersebut. Namun, keaslian, konteks, dan keterkaitan dokumentasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Merasa kecewa dengan situasi yang terjadi, Antoni menyatakan keinginannya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Kalau begitu, saya mau buat laporan ke Polsek Karawaci. Siapa yang mau dampingi saya ke Polsek?” ucap Antoni.

Ketika mendatangi Polsek Karawaci untuk berkoordinasi, salah seorang petugas kepolisian yang berjaga mengarahkan agar pengaduan disampaikan melalui prosedur resmi.

“Saya tidak tahu apa-apa dan ini bukan ranah saya. Kalau mau buka laporan, langsung saja ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” tutur petugas tersebut.

Selanjutnya, perwakilan warga mengajak pihak terkait mendatangi Kantor Kecamatan Karawaci untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut.

Namun, saat tiba di kantor kecamatan, Sopian yang disebut dalam pengakuan Antoni dan seorang lainnya berinisial I tidak ditemukan di tempat.

Persoalan pemasangan kabel udara ini juga perlu diuji berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Dalam Pasal 6, penempatan jaringan utilitas pada prinsipnya wajib dilakukan melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Apabila sarana tersebut belum tersedia, terdapat ketentuan penempatan sementara yang harus mengikuti persyaratan peraturan.

Pasal 7 juga mengatur kewajiban penempatan jaringan utilitas di bawah tanah apabila sarana jaringan utilitas terpadu belum tersedia. Penempatan di atas tanah hanya dimungkinkan dalam kondisi dan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Bahkan, Pasal 8 mengatur sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran dan/atau pemotongan jaringan utilitas, serta pencabutan izin terhadap pelanggaran ketentuan yang dimaksud.

Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang perlu memastikan apakah pekerjaan kabel udara di Karawaci telah memiliki rekomendasi teknis, izin yang dipersyaratkan, serta memenuhi kriteria penempatan jaringan utilitas.

Dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial A juga perlu mendapatkan klarifikasi dari kesatuan terkait.

Apabila benar terdapat keterlibatan prajurit dalam kegiatan di luar tugas kedinasannya, institusi TNI perlu memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan tugas, kewajiban, dan disiplin militer.

Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, terhadap dugaan pemberian uang kepada oknum Trantib, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, maupun badan hukum.

Apabila pemberian uang tersebut terbukti berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya, aparat penegak hukum dapat menguji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, redaksi metropolitanin8.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kesatuan Kavaleri 203 terkait dugaan keterlibatan anggotanya berinisial A.

Konfirmasi juga akan terus dilakukan kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Camat Karawaci, serta pihak yang disebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Pemerintah Kota Tangerang juga perlu menjelaskan apakah proyek pemasangan kabel tersebut telah mengantongi perizinan dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah aturan penataan jaringan utilitas benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai dugaan penyimpangan oleh oknum justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintah daerah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Rio dan tim
Editor: Redaksi
Sumber: Penelusuran lapangan, keterangan Antoni, dan dokumen terkait

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *