Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Sejumlah pedagang kecil di wilayah Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, mengaku harus membayar iuran bulanan agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.senin, 28/09/2026
Informasi itu terungkap berdasarkan wawancara awak media dengan sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengaku khawatir mendapat tekanan.
Para pedagang menyebut iuran tersebut diberikan kepada pihak yang mereka identifikasi sebagai oknum Ketua RT 08 berinisial A, Ketua RT 09 berinisial Y, serta seorang security Jasa Marga berinisial J.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Menurut keterangan sejumlah pedagang, besaran iuran yang diminta bervariasi, sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Salah seorang pedagang mengatakan pembayaran tersebut disebut sebagai uang koordinasi dan keamanan.
“Ya bang, tiap bulan kami bayar. Katanya buat koordinasi sama keamanan biar aman dan nggak digusur. Bayarnya ke Pak RT 08 (A), RT 09 (Y), sama security Jasa Marga (J),” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pedagang tersebut mengaku memilih membayar karena khawatir tidak dapat kembali berjualan apabila menolak.
Pedagang lainnya juga menyampaikan keterangan serupa. Ia mengaku mendapatkan tekanan secara informal apabila tidak membayar iuran.
“Kalau nggak bayar, nggak boleh jualan. Katanya ini wilayahnya. Kami kan cuma pedagang kecil, mau ngadu ke siapa,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh dokumen berupa kuitansi, surat penarikan, dasar hukum pungutan, ataupun keterangan resmi dari pihak yang disebut menerima iuran.
Persoalan utama yang kini muncul adalah siapa yang menetapkan pungutan tersebut, untuk kepentingan apa uang dikumpulkan, serta apakah terdapat dasar hukum atau kewenangan untuk menarik iuran dari para pedagang.
Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar dan disertai tekanan atau ancaman agar pedagang membayar, aparat berwenang dapat memeriksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Nama seorang security Jasa Marga berinisial J juga disebut oleh pedagang sebagai salah satu pihak yang menerima atau terlibat dalam penarikan iuran.
Apabila informasi tersebut benar, perlu dipastikan apakah yang bersangkutan bertindak atas perintah perusahaan, atas kepentingan pribadi, atau dalam kapasitas lain.
Pihak Jasa Marga juga perlu memberikan penjelasan mengenai apakah petugas keamanan perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan uang dari pedagang di sekitar lokasi.
Aktivis berinisial F meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
“Pedagang kecil itu harusnya dibina, bukan ditekan. Kalau memang ada oknum yang menarik uang tanpa dasar, harus diperiksa siapa yang meminta, ke mana uangnya, dan apa dasar penarikannya,” ujar F.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak yang belum diperiksa.
Masyarakat meminta Kelurahan Jelupang dan Kecamatan Serpong Utara memastikan status lokasi tempat para pedagang berjualan, termasuk apakah berada di fasilitas umum, lahan milik pemerintah, atau area yang memiliki pengelola tertentu.

Sementara itu, Jasa Marga diminta memeriksa dugaan keterlibatan security berinisial J apabila memang terdapat hubungan dengan penarikan iuran tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga diharapkan dapat diverifikasi oleh aparat terkait, termasuk unsur pemberantasan pungutan liar apabila memenuhi kewenangan dan kriteria penanganannya.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui:
– siapa pihak yang menarik uang;
– berapa jumlah pungutan setiap pedagang;
– sejak kapan pungutan berlangsung;
– ke mana uang disetorkan;
– apakah terdapat bukti pembayaran;
– apakah ada ancaman atau larangan berjualan bagi pedagang yang tidak membayar;
– serta apakah terdapat kewenangan resmi untuk melakukan pungutan.
Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (28/9/2026), pihak yang disebut sebagai RT 08 berinisial A, RT 09 berinisial Y, serta security Jasa Marga berinisial J belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.
Pihak Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, dan manajemen Jasa Marga juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Redaksi Metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan pedagang dan hasil pemantauan lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat verifikasi, pemeriksaan, dan penetapan dari pihak yang berwenang.
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Wawancara pedagang dan pemantauan lapangan

