Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek pembangunan trotoar Jalan Kisamaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, senilai Rp960.524.000 menjadi sorotan setelah material pecahan beton, bata, batu, dan sisa bongkaran terlihat berserakan di area pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan material, pengawasan lapangan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Dokumentasi lapangan pada Selasa (13/10/2026) memperlihatkan sejumlah pekerja beraktivitas di area yang dipenuhi material pecahan dan puing. Kondisi itu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa puing berserakan, melainkan apakah material tersebut hanya sisa pembongkaran yang belum dibersihkan atau justru digunakan kembali sebagai bagian konstruksi?
Dua kondisi itu memiliki konsekuensi teknis yang berbeda dan harus dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Trotoar Jalan Kisamaun (Lanjutan) dengan subkegiatan Rekonstruksi Jalan.
Proyek tahun anggaran 2026 itu tercatat memiliki nilai anggaran Rp960.524.000, bersumber dari OPSEN PKB, dengan pelaksana CV Sakira & Co dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Dengan nilai anggaran mendekati Rp1 miliar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, metode konstruksi, dan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.
Pecahan beton dan material bongkaran yang terlihat di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan yang patut untuk meminta penjelasan terbuka, terutama jika material itu berada di area yang akan menjadi bagian struktur trotoar.
Apabila material tersebut hanya limbah pembongkaran, bagaimana prosedur pengangkutan dan pembersihannya? Jika digunakan kembali sebagai material konstruksi, apa dasar teknisnya dan apakah penggunaannya memang diperbolehkan dalam dokumen kontrak?
Pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, serta hasil pemeriksaan mutu—bukan sekadar berdasarkan penampakan visual.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi:
- Apakah material pecahan beton dan sisa bongkaran yang terlihat di lokasi akan dibuang atau digunakan kembali?
- Apa spesifikasi material yang diwajibkan dalam kontrak pekerjaan?
- Apakah material yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh pengawas teknis?
- Bagaimana pengawasan terhadap metode pelaksanaan, kebersihan lokasi, dan mutu hasil pekerjaan?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan.
Jika material yang digunakan memang sesuai spesifikasi, dokumen teknis dan hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan tindakan korektif yang akan dilakukan.
Sebagai pelaksana pekerjaan, CV Sakira & Co juga perlu memberikan keterangan mengenai kondisi material yang terlihat dalam dokumentasi lapangan.
Apakah pecahan beton dan batu tersebut merupakan material hasil pembongkaran yang belum diangkut? Apakah ada bagian yang direncanakan untuk digunakan kembali? Bagaimana pelaksana memastikan material yang masuk ke dalam konstruksi memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan?
Penjelasan kontraktor diperlukan agar publik tidak menarik kesimpulan hanya dari foto atau kondisi sesaat di lokasi proyek.
Jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen teknis, pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana persoalan itu diperiksa dan diselesaikan.
Trotoar merupakan fasilitas publik yang digunakan pejalan kaki setiap hari. Karena itu, mutu konstruksi, kerataan permukaan, kekuatan bagian pendukung, sistem drainase, dan keselamatan selama pekerjaan berlangsung harus menjadi perhatian.
Puing yang berserakan juga perlu ditangani agar tidak mengganggu aktivitas warga maupun menimbulkan risiko bagi pengguna jalan di sekitar proyek.
Dengan nilai kontrak Rp960,5 juta, pengawasan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen kontrak, laporan pengawas, pemeriksaan material, serta hasil pekerjaan yang terukur.
Publik tidak cukup hanya disuguhi papan proyek dan angka anggaran. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa uang publik menghasilkan fasilitas yang sesuai spesifikasi dan layak digunakan.
Hingga naskah ini disusun, informasi yang tersedia bagi redaksi berupa dokumentasi kondisi lapangan dan keterangan pada papan informasi proyek. Redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan teknis yang memastikan apakah material yang terlihat tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Metropolitanin8.com meminta Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV Sakira & Co memberikan klarifikasi mengenai jenis material, metode pelaksanaan, pengawasan mutu, serta penanganan sisa bongkaran.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik patut mengetahui mekanisme evaluasi dan langkah perbaikannya. Namun, apabila seluruh material dan metode pekerjaan telah sesuai ketentuan, penjelasan beserta dokumen pendukung juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang keliru.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Tangerang, CV Sakira & Co, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Yuli Amran
Editor: Redaksi
Media: metropolitanin8.com
![]()

