Galian Kabel PLN di Rajeg Disorot, K3 dan Urugan Dipertanyakan

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Pekerjaan galian kabel yang disebut berkaitan dengan jaringan PLN di kawasan Batavia, Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Proyek tersebut disorot karena dugaan minimnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta metode pengurugan yang dinilai belum memadai.

Berdasarkan keterangan dan temuan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian di tepi jalan yang dilalui kendaraan. Warga mempertanyakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), keberadaan rambu keselamatan, pengamanan lubang galian, serta kualitas pemulihan permukaan jalan setelah pekerjaan selesai.

Identitas perusahaan pelaksana, penanggung jawab lapangan, dan instansi yang memberikan izin pekerjaan masih perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam laporan hasil pemantauan, pekerja disebut tidak menggunakan APD secara lengkap. Perlengkapan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan rompi keselamatan dilaporkan tidak terlihat pada sejumlah pekerja.

Selain itu, pelapor menyebut tidak melihat papan informasi proyek, rambu peringatan pekerjaan, pembatas keselamatan, maupun lampu peringatan di sekitar area galian.

Lubang galian yang diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 80 sentimeter hingga satu meter juga dilaporkan belum seluruhnya ditutup atau diamankan secara memadai.

Jika kondisi tersebut terkonfirmasi, pekerjaan di tepi jalan berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan warga yang melintas pada malam hari.

Persoalan lain muncul terkait pengawasan. Menurut keterangan dalam laporan lapangan, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan penggalian dan tidak mengetahui secara jelas pihak yang bertanggung jawab langsung di lokasi.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari perusahaan pelaksana maupun pihak yang memiliki kewenangan atas pekerjaan jaringan kabel tersebut.

Selain aspek keselamatan, warga menyoroti metode pengurugan setelah pemasangan kabel. Material yang digunakan disebut berupa tanah bekas galian yang dinilai gembur dan bercampur sampah.

Warga mempertanyakan apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan serta apakah proses pemadatan dan pemulihan permukaan jalan telah dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak.

Dalam pekerjaan galian kabel, jenis material urugan, tahapan pemadatan, dan metode pemulihan permukaan perlu mengikuti spesifikasi teknis yang berlaku. Ketentuan pastinya harus merujuk pada dokumen pekerjaan dan persyaratan dari pemilik jaringan maupun instansi terkait.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau pemadatan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko penurunan permukaan tanah, jalan bergelombang, serta gangguan drainase. Namun, penyebab kondisi tersebut pada lokasi ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.

Seorang warga RT 03 yang dikutip dalam laporan menyampaikan keluhannya.

“Ini mah kerjaan asal jadi. Digali, kabel dimasukin, terus ditimbun lagi pakai tanah yang sama. Tidak dipadatkan. Dua hari sudah ambles lagi. Motor hampir jatuh,” keluh warga tersebut.

Keluhan itu menjadi alasan bagi pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan mengenai material yang digunakan, prosedur pemadatan, dan mekanisme perbaikan apabila terjadi penurunan permukaan setelah pekerjaan selesai, Jumat (16/10/2026).

Warga meminta pemerintah setempat, Satpol PP, dan pihak PLN yang berwenang untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan aspek keselamatan, legalitas pekerjaan, kualitas pengurugan, serta pemulihan fasilitas umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ketua RT setempat, sebagaimana dikutip dalam laporan, juga meminta agar pekerjaan tidak hanya berorientasi pada pemasangan kabel, tetapi memperhatikan keselamatan dan kondisi lingkungan setelah pekerjaan selesai.

“Kalau PLN mau gali silakan, tapi harus sesuai aturan K3 dan pengembaliannya harus bagus. Jangan dibiarkan seperti kuburan, menganga dan berantakan. Kami yang dirugikan,” tegasnya.

Keluhan tersebut menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang memadai, terutama ketika pekerjaan berlangsung di area yang digunakan masyarakat setiap hari.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu memperhatikan ketentuan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penerapan APD, pengamanan area kerja, serta rambu peringatan perlu disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Sementara itu, penggunaan material urugan, metode pemadatan, dan pemulihan jalan perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi dalam kontrak atau dokumen teknis pekerjaan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi tertentu sebelum dokumen tersebut diketahui dan kondisi lapangan diperiksa.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan keterangan berdasarkan upaya konfirmasi yang disebutkan dalam bahan berita. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi dari PLN mengenai identitas kontraktor, pengawasan pekerjaan, standar teknis yang diterapkan, maupun rencana perbaikan di lokasi.

Redaksi metropolitanin8.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PLN, perusahaan pelaksana, pemerintah setempat, serta instansi terkait untuk menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan informasi pendukung.

Masyarakat berharap pekerjaan jaringan kabel dapat diselesaikan dengan memperhatikan keselamatan, kualitas konstruksi, dan pemulihan lingkungan sehingga tidak menimbulkan risiko maupun kerugian bagi pengguna jalan.

Penulis: Helmi/Sri
Editor: Redaksi
Sumber: Laporan pemantauan lapangan dan keterangan warga

Loading