Viral Pengisian Pertalite Rp100 Ribu Cuma Rp80 Ribu, Operator Dipecat

Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Video dugaan ketidaksesuaian nominal pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 34.152.06 Bintaro, kawasan Graha Raya, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah akun Threads @bydemata beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, konsumen mengaku telah membayar Rp100.000 untuk pembelian Pertalite, tetapi pengisian berhenti ketika angka pada mesin menunjukkan Rp80.000.

Konsumen mengaku tidak memperoleh pemberitahuan dari operator bahwa pengisian telah dihentikan sebelum mencapai nominal pembayaran. Menyadari adanya selisih Rp20.000, konsumen kemudian menegur operator SPBU tersebut.

Operator selanjutnya mengembalikan uang sebesar Rp20.000 kepada konsumen. Meski selisih uang telah dikembalikan, kejadian itu telanjur menjadi perhatian warganet dan memunculkan sorotan terhadap transparansi pelayanan di SPBU.

Menanggapi kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen terkait ketidaksesuaian nominal pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 34.152.06 Bintaro, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial,” ujar Reno, Minggu (25/10/2026).

Reno menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada konsumen. Pengisian BBM, menurutnya, harus sesuai dengan nominal pembelian yang dibayarkan pelanggan.

Sebagai tindak lanjut, manajemen SPBU telah menghubungi konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf. Manajemen juga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan di SPBU serta mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina turut mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala pelayanan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135. Saluran tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan persoalan pelayanan yang membutuhkan tindak lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan pengisian BBM. Konsumen berhak memperoleh BBM sesuai nominal pembayaran, sementara pengelola SPBU perlu memastikan setiap proses transaksi berlangsung secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Sumber: Keterangan PT Pertamina Patra Niaga yang dikutip dari BeritaSatu.com serta video yang diunggah akun Threads @bydemata.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *