Metropolitanin8.com Kota Tangerang — Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Keduanya diduga telah beraksi sekitar tujuh kali dan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kedua tersangka, AR alias Jack dan Udin, ditangkap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga – Kabupaten Tangerang, pada Rabu Pagi (28/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Benda dan Teluknaga.
Tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah kemudian mengidentifikasi dua pria yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut.
Saat penangkapan, polisi menemukan kedua tersangka membawa kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Beat, yang menurut keterangan awal diduga berasal dari hasil pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” demikian keterangan dari Parikhesit.
Berdasarkan pengembangan, kedua tersangka juga menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat mereka melakukan aksi pencurian, termasuk beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat.
Di sejumlah lokasi tersebut, polisi menemukan korban yang sebelumnya belum membuat laporan resmi. Para korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian yang dialami agar dapat diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara Udin juga tercatat pernah menjalani hukuman terkait perkara serupa pada 2022 hingga 2023.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu kunci T, enam mata kunci T, dua unit telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.
Akibat dua kejadian pencurian yang tercatat dalam laporan, korban mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian pencurian lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Herbin.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan yang diduga hasil kejahatan, sehingga upaya pengungkapan kasus curanmor dapat terus dikembangkan.
Red KJK

