SKANDAL PROYEK Rp953 JUTA DI KARAWACI: K3 Diinjak-injak, Konstruksi Asal-asalan, PUPR dan Kontraktor Main Mata?

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Uang rakyat senilai Rp953.868.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 seolah dibakar begitu saja di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Proyek yang dijanjikan sebagai solusi drainase dan gorong-gorong ini justru berubah menjadi sumber masalah baru: ancaman keselamatan jiwa, gangguan lalu lintas yang anarkis, dan indikasi kuat penyimpangan spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tajam Investigasi pada Kamis (5/11/2026), proyek ini bukan sekadar lambat atau berantakan, tetapi sarat dengan kelalaian yang bisa berujung fatal. Di mana kontrol PUPR Kota Tangerang? Dan mengapa CV Sinar Agam Lestari selaku kontraktor pelaksana seolah memiliki kekebalan untuk mengabaikan aturan dasar?

Fakta di lapangan sangat mencolok mata: sejumlah pekerja terlihat nekat melakukan aktivitas konstruksi berat di tepi jalan raya tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Helm, rompi reflektor, hingga sepatu keselamatan seolah menjadi barang mewah yang tidak disediakan oleh kontraktor.

DANA RAKYAT HANGUS? Pekerja Tanpa APD, Tanah Galian Menguasai Jalan, Metode Pemasangan Dipertanyakan, Pengawas Lapangan ‘Hilang’!

Ini bukan sekadar kelalaian ringan, melainkan bentuk pengabaian brutal terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). CV Sinar Agam Lestari harus menjawab: apakah nyawa pekerja dianggap murah? Apakah sistem manajemen keselamatan di proyek ini hanya sekadar dokumen fiktif untuk meloloskan pencairan anggaran? Keselamatan kerja bukan formalitas, dan kegagalan menyediakannya adalah pelanggaran serius yang wajib dievaluasi dan diberi sanksi tegas.

Sikap arogan pelaksana proyek juga terlihat dari penumpukan material tanah hasil galian yang dibiarkan berserakan dan menyerobot bahu hingga memakan badan jalan. Tidak ada rambu peringatan memadai, tidak ada pengaturan lalu lintas yang layak, dan tidak ada upaya pembersihan.

Situasi ini menciptakan “jebakan maut” bagi pengguna jalan, terutama pada jam sibuk. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan maut akibat material galian ini? Kontraktor tidak bisa lepas tangan dengan dalih “sedang mengerjakan proyek”. Jalan umum adalah fasilitas publik, bukan lahan pribadi untuk menumpuk sampah galian seenaknya.

Temuan yang paling mengkhawatirkan datang dari pengakuan seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut intimidasi. Sumber tersebut mengungkapkan fakta mencengangkan: pemasangan struktur saluran drainase diduga dilakukan secara asal-asalan, “tanpa membuat lantai dasar (lantai kerja) terlebih dahulu”.

“Pekerjaan langsung dipasang begitu saja, tidak diberikan lantai dasar dahulu,” ungkap sumber tersebut dengan nada prihatin.

Jika ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pemangkasan spesifikasi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Saluran tanpa lantai dasar yang kuat rentan ambles, retak, dan rusak dalam waktu singkat. PUPR Kota Tangerang wajib segera melakukan uji petik dan pemeriksaan teknis mendalam. Jangan sampai proyek hampir Rp1 miliar ini hanya menjadi “proyek abal-abal” yang umurnya lebih pendek dari masa garansinya.

Yang paling membuat publik bertanya-tanya adalah ketidakhadiran mutlak pengawas teknis dan pelaksana lapangan dari pihak kontraktor maupun PUPR saat investigasi dilakukan. Area proyek seolah dibiarkan “sakit” tanpa dokter yang menjaga.

Apakah pengawasan proyek ini hanya dilakukan di atas kertas dan ruang ber-AC? Di mana tim pengawas yang dijanjikan dalam kontrak? Ketidakhadiran mereka di lapangan adalah sinyal merah bahwa mekanisme pengendalian mutu dan keselamatan telah lumpuh total. Ini adalah bentuk kelalaian jabatan yang tidak bisa ditoleransi.

Mengingat besarnya nilai anggaran dan menumpuknya temuan penyimpangan di lapangan, metropolitanin8.com mendesak Ketua KPK Perwakilan Provinsi Banten, Andy Rae, untuk segera menaruh perhatian serius pada proyek ini.

Pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk memastikan tidak ada mark-up, pemangkasan spesifikasi, atau kolusi antara pelaksana dan pengawas yang mengorbankan kualitas infrastruktur. Publik berhak tahu apakah uang mereka dikelola dengan akuntabel atau justru menjadi ladang basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi metropolitanin8.com memberikan ruang seluas-luasnya, namun juga menuntut penjelasan konkret dan terbuka dari Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV Sinar Agam Lestari dalam waktu dekat terkait:

  1. Bukti nyata penerapan K3 dan penyediaan APD bagi pekerja.
  2. Alasan penumpukan material yang mengganggu jalan dan rencana penertibannya.
  3. Klarifikasi teknis atas dugaan pemasangan saluran tanpa lantai dasar sesuai gambar kerja (shop drawing) yang disahkan.
  4. Identitas dan bukti kehadiran pengawas lapangan yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Jangan jadikan APBD Kota Tangerang sebagai ATM pribadi yang bisa dicairkan dengan mengorbankan keselamatan dan kualitas. Jika ketidaksesuaian terbukti, proses hukum dan administrasi harus dijalankan tanpa pandang bulu.

**Masyarakat mengawasi. Kami akan terus memantau.**

Penulis: RR. Cahyadi
Editor: Redaksi metropolitanin8.com
Sumber: Investigasi lapangan, dokumentasi foto, dan keterangan narasumber internal proyek.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *