Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian modal usaha kepada CV. MS dalam pengelolaan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua yang terjadi pada tahun 2017, kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi media ini, pada Selasa (26/05/2026).
Hendrik Tiip mengungkapkan bahwa progres penanganan perkara tersebut telah mencapai hampir 90 persen. Saat ini, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor terkait proses perhitungan kerugian negara.
“Jadi proses penyidikan sudah hampir selesai, dan saat ini tim terus berkoordinasi dengan teman-teman auditor terkait kerugian negara,” ujar Hendrik Tiip.
Menurutnya, apabila hasil audit kerugian negara telah diterima dalam waktu dekat, maka tim penyidik Kejari Sabu Raijua akan segera melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ekspose tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan bocornya keuangan negara serta hilangnya pendapatan daerah dalam proyek pengelolaan Pabrik Rumput Laut tersebut.
Hendrik Tiip juga menegaskan bahwa hampir seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Hampir semua para saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan siapapun dia yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hendrik Tiip.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana usaha daerah yang seharusnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pelanggaran:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Metropolitanin8.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya penetapan tersangka maupun proses hukum lanjutan. (Florianus Fendi)











