Diduga Obat Golongan G Bebas Beredar, Warga Desak APH dan BPOM Bertindak Tegas

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun media dan hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (23/07/2026), sebuah lokasi di Jalan Diklat Pemda No. 184, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G secara bebas.

Sejumlah warga mengaku resah karena obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter. Menurut keterangan warga, transaksi diduga berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak muda.

“Sudah menjadi pembicaraan warga. Anak-anak muda diduga bisa memperoleh obat tersebut dengan mudah. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap pengurus lingkungan serta pemilik bangunan atau kontrakan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyewa. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan aktivitas yang melanggar hukum, informasi tersebut sebaiknya segera disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami ingin lingkungan tetap aman. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar tidak meresahkan masyarakat,” kata warga lainnya.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan persoalan serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Qotrun Nada, M.K.M., sebelumnya mengingatkan bahwa obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan saraf, kerusakan organ, hingga risiko kematian.

Masyarakat berharap Polresta Tangerang melalui Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selain itu, warga juga meminta Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan BPOM melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Warga juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada aparat penegak hukum melalui layanan Kepolisian 110 atau Polsek terdekat apabila memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (25/07/2026) pukul 02.30 WIB, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)