Modus Melamar Kerja, Seorang Pria Dilaporkan Diduga Bawa Kabur Motor, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Metropolitanin8.com Kota Tangerang – Seorang pria bernama Fadillah Ilham Maulana dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban dengan modus melamar pekerjaan, Selasa (07/07/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.35 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa Honda Beat tahun 2015 warna putih biru dengan nomor polisi B 3326 CRV.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, terlapor diketahui berasal dari Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Korban menjelaskan bahwa yang bersangkutan sempat bekerja selama beberapa hari sebelum kemudian diduga membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini dipublikasikan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Korban juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam proses perekrutan tenaga kerja, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan kendaraan maupun orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguasai barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak pelapor. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), pers wajib menghormati norma hukum dan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pemberitaan ini berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)