Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Rp68,57 Juta dan Alat Pembuatnya

Metropolitanin8.com – Tangerang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan mengamankan seorang pria berinisial WW (32). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang palsu siap edar dengan total nominal Rp68.570.000 beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Prapto.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta perlengkapan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, serta sejumlah alat produksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 338 lembar uang palsu pecahan Rp100.000;
  • 617 lembar uang palsu pecahan Rp50.000;
  • 46 lembar uang palsu pecahan Rp20.000;
  • tinta UV;
  • stempel;
  • kuas;
  • lakban;
  • pylox bening;
  • lem semprot;
  • cutter;
  • senter UV; dan
  • berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

Total nilai uang palsu yang disita mencapai Rp68.570.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung.

Pelaku kemudian diduga menyelesaikan proses produksi secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, pelapisan permukaan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.

Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan sejak 2025. Polisi kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi langsung.

“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.

Saat ini WW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pakuhaji. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

(Red)