Metropolitanin8.com – Tangerang – Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar (BPPKB) Banten Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang menjalin sinergi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang guna memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Jalan A. Damyati, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Basuni, mengatakan pihaknya menggandeng BPPKB Banten DPC Kota Tangerang karena organisasi tersebut memiliki jaringan hingga 13 kecamatan serta anggota yang tersebar di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan anggota BPPKB diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mendeteksi dini, mencegah, serta melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
“BPPKB Banten merupakan organisasi besar yang memiliki anggota di 13 kecamatan. Kami berharap keberadaannya dapat menjadi garda terdepan dalam memantau dan mengawasi berbagai persoalan di masyarakat, khususnya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Basuni.
Ia menambahkan, berbagai kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanganan sehingga setiap anak mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Srikandi BPPKB Banten DPC Kota Tangerang, Dian Yunita Bakri, menegaskan kesiapan organisasinya mendukung program perlindungan anak bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang.
Menurut Dian, anggota yang nantinya terlibat dalam pendampingan akan terlebih dahulu diberikan pembekalan dan pelatihan agar memahami mekanisme perlindungan anak, teknik pendampingan korban, serta prosedur pelaporan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mempersiapkan anggota yang akan dilibatkan agar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai sebelum terjun ke lapangan dalam mendampingi masyarakat bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang,” ujarnya.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., menginstruksikan seluruh jajaran BPPKB untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sosial di lingkungan masing-masing.
Ia meminta setiap anggota segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak serta memberikan pendampingan sesuai kapasitas organisasi bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang.
“Kami mengimbau seluruh jajaran anggota untuk membuka mata dan telinga terhadap kondisi di lingkungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, segera laporkan kepada pihak berwenang dan berikan pendampingan kepada korban bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, BPPKB Banten berkomitmen mengawal proses pendampingan korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan pascakejadian, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Sinergi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kolaborasi ini juga mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Melalui sinergi lintas organisasi ini, BPPKB Banten DPC Kota Tangerang dan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang berharap upaya pencegahan, pelaporan, pendampingan, serta perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta Kota Tangerang yang semakin ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
(Red)











