Metropolitanin8.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan warga binaan dalam pemberian hak integrasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dwiki Satya Hutama Putra, selaku Ketua Sidang TPP dan dihadiri jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tangerang, Kamis (17/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas dan mengevaluasi usulan program integrasi terhadap delapan warga binaan, yang terdiri atas lima orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan tiga orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya hasil pembinaan yang telah dijalani, kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana, perkembangan perilaku, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme Sidang TPP, setiap usulan hak integrasi dibahas secara cermat untuk memastikan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan mekanisme penting dalam menjamin pemberian hak integrasi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Pemberian program integrasi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan serta evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan. Melalui Sidang TPP, kami memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.
Ia berharap program integrasi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif sehingga siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bertanggung jawab.
“Harapannya, program integrasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif sehingga siap kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam mendukung penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Selain menjadi mekanisme evaluasi pemberian hak integrasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang memperoleh program integrasi diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
(Red)











