Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SD Negeri Cipondoh 3, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik setelah data realisasi penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2026 menunjukkan besarnya alokasi pada sejumlah pos belanja, khususnya pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 SD Negeri Cipondoh 3 yang dipimpin Kepala Sekolah Maesun memiliki sekitar 643 peserta didik. Sekolah telah menerima Dana BOS Reguler Tahap I pada 20 Januari 2026 sebesar Rp308.640.000, sedangkan Dana BOS Tahap II hingga saat ini tercatat belum diterima.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, dengan jumlah peserta didik sekitar 681 siswa, SD Negeri Cipondoh 3 menerima Dana BOS Reguler sebanyak dua tahap, masing-masing sebesar Rp326.880.000 pada 21 Januari 2025 dan Rp326.880.000 pada 8 Agustus 2025, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp653.760.000.
Dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun 2025, sekolah melaporkan anggaran digunakan untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp2.000.000, pengembangan perpustakaan Rp39.424.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp17.200.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp44.554.925, administrasi kegiatan sekolah Rp49.752.000, langganan daya dan jasa Rp15.648.731, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp93.572.200, serta pembayaran honor Rp33.250.000. Total realisasi yang dilaporkan sebesar Rp295.401.856.
Sedangkan pada Tahap II Tahun 2025, sekolah melaporkan penggunaan dana untuk penerimaan peserta didik baru Rp12.268.000, pengembangan perpustakaan Rp33.884.600, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp27.439.300, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp25.585.025, administrasi kegiatan sekolah Rp22.061.450, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp4.633.500, langganan daya dan jasa Rp19.007.673, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp152.228.596, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp13.750.000, serta pembayaran honor Rp47.500.000. Total realisasi yang dilaporkan mencapai Rp358.358.144.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, SD Negeri Cipondoh 3 yang memiliki sekitar 695 peserta didik menerima Dana BOS Reguler Tahap I sebesar Rp333.600.000 pada 18 Januari 2024 dan Tahap II sebesar Rp333.600.000 pada 12 Agustus 2024, sehingga total dana BOS yang diterima mencapai Rp667.200.000.
Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan secara rinci kepada publik, terutama terkait pelaksanaan kegiatan, dokumen pendukung, serta kesesuaian antara dana yang diterima dengan realisasi penggunaan yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Andy Rae, Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Banten, meminta agar pengelolaan Dana BOS tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, Rabu (22/07/2026).
“Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan pendidikan. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan realisasi penggunaannya, atau terdapat pos-pos anggaran bernilai besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal itu wajib diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Andy Rae.
Andy Rae menilai bahwa besarnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana maupun pembayaran honor harus dibuktikan dengan dokumen administrasi yang lengkap, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Jangan jadikan Dana BOS sebagai ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Anggaran pendidikan adalah hak anak-anak bangsa. Siapa pun yang menyalahgunakannya telah mengkhianati amanah negara dan merampas hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mendesak Inspektorat Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, BPKP, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum agar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Bila terbukti ada praktik mark-up, laporan fiktif, pengadaan yang tidak sesuai fakta, ataupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Andy Rae menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Dana BOS digunakan karena anggaran tersebut berasal dari keuangan negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri Cipondoh 3, Maesun, belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2026. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab kepada Kepala SD Negeri Cipondoh 3 maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang dimuat, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.











