Metropolitanin8.com – Jakarta – Kodam Jaya memberikan tanggapan resmi terkait aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga Jalan Kwini VIII, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2026, mengenai penolakan terhadap rencana penataan lahan di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Kodam Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodam Jaya menjelaskan bahwa lahan di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang penguasaannya memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Oleh karena itu, pengelolaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kodam Jaya, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan rumah dinas prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Sebelum memasuki tahapan penataan lahan, Kodam Jaya menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait status hukum lahan, rencana pemanfaatan, serta tahapan pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Kodam Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada penggusuran dalam proses tersebut. Bersama instansi pemerintah terkait, Kodam Jaya akan membantu proses relokasi warga ke tempat penampungan sementara sebagai bagian dari penataan lahan negara dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta kepentingan masyarakat terdampak.
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kodam Jaya menyatakan terus mengedepankan pendekatan yang persuasif, dialogis, dan humanis. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat disebut akan menjadi masukan dalam proses koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Mengakhiri keterangannya, Kodam Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama. (Ros)











