Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang telah menetapkan dan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, Kamis (23/07/2026).
Menurut King Badak, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja merespons laporan masyarakat serta memberikan harapan akan tegaknya keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten yang telah bergerak cepat menangkap empat orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa hukum harus menjadi panglima dan aparat penegak hukum serius memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar King Badak.
Meski demikian, ia menegaskan proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, tetapi juga dugaan tindak pidana penculikan, sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan perlu didalami sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kasus ini bukan hanya perkara pengeroyokan, tetapi juga dugaan penculikan. Karena itu, penyidik harus mengusutnya secara menyeluruh. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tentu sangat dimungkinkan adanya penambahan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
King Badak menilai penyidik perlu menelusuri secara komprehensif seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan penjemputan korban di kediamannya hingga peristiwa yang terjadi di lokasi berikutnya. Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta alat bukti lainnya sangat penting untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Dari rangkaian peristiwa yang beredar di masyarakat, kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara profesional. Namun tentu penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Badak Banten Perjuangan mendukung penuh langkah Polda Banten dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakang organisasi. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum atau lolos dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut King Badak, penuntasan perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Ia menilai setiap warga negara, termasuk para aktivis, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi tanpa harus mengalami intimidasi ataupun tindakan kekerasan.
“Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tambahnya.
King Badak memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penyidik bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum. Harapan kami sederhana, kasus ini diusut sampai tuntas, seluruh fakta dibuka secara terang, dan siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Heri)











