Forwatu Banten Ultimatum Pemkab Serang, Siap Aksi Jika Industri di Lahan Sawah Dilindungi Tak Ditindak

Metropolitanin8.com – Serang – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kompleks industri milik pengusaha berinisial JS di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan. Forwatu menilai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang mencuat harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Forwatu Banten, kawasan industri yang menaungi CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, dan PT Gunung Sentral Indonesia diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan hidup, Jumat (24/07/2026).

Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan pihaknya akan menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama sekaligus mempertimbangkan aksi unjuk rasa di lokasi apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami bersama masyarakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lahan pertanian,” tegas Arwan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian, tata ruang, serta kelestarian lingkungan hidup.

Forwatu Banten menilai, apabila terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemeriksaan administrasi, evaluasi perizinan, hingga penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Arwan juga mengingatkan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sehingga pemanfaatan ruang harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Forwatu Banten mengacu pada sejumlah regulasi yang dinilai relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan ketentuannya;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta ketentuan pelaksanaannya yang kini mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut.

Forwatu Banten berharap pemerintah segera memberikan kepastian kepada masyarakat melalui langkah-langkah yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Namun apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Arwan.

(Heri)