Metropolitanin8.com – Serang – Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan GSI kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional, Selasa (28/06/2026).
Kepastian tersebut disampaikan melalui pesan kepada Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., yang menyebutkan bahwa pihak DPMPTSP telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memberikan imbauan agar perusahaan tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Presidium Forwatu Banten, Arwan, menilai fakta tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kalau hasil pemeriksaan pemerintah menyatakan perusahaan belum memiliki izin, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum dan semua pihak wajib menghormati aturan yang ada,” tegas Arwan.
Menurutnya, imbauan saja dinilai belum cukup apabila perusahaan tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Forwatu Banten juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang bersama instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketentuan hukum lainnya.
Selain itu, Forwatu Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.
“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua,” ujar Arwan.
Forwatu Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses penanganan dugaan pelanggaran perizinan tersebut hingga ada kepastian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
(Heri)











