Diduga Ancam Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Proyek Rp34 Miliar, Kadis DLH Kota Tangerang Jadi Sorotan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan sikap tidak kooperatif dan intimidatif yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terhadap sejumlah wartawan menjadi sorotan. Peristiwa tersebut terjadi saat awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan sarana pengolahan sampah senilai Rp34 miliar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, insiden itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, ketika empat wartawan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang guna meminta penjelasan mengenai proyek pembangunan sarana pengolahan sampah yang berlokasi di bekas lahan Edi.

Menurut keterangan para wartawan, saat proses konfirmasi berlangsung, Kepala DLH diduga menunjukkan sikap emosional dan keberatan ketika dilakukan dokumentasi berupa foto maupun video.

Salah seorang wartawan mengaku mendengar pernyataan Kepala DLH yang berbunyi:

“Ngapain lu videoin gue? Gue tuntut lo! Kalau ada foto gue, pasti gue tuntut lo.”

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan sejumlah saksi yang berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa itu disebut disaksikan oleh beberapa petugas keamanan dan pegawai di lingkungan DLH Kota Tangerang.

Insiden tersebut memunculkan perhatian dari kalangan jurnalis karena kegiatan konfirmasi dan dokumentasi dalam rangka peliputan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang pada prinsipnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Di sisi lain, sikap pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi, terutama terhadap program dan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait dugaan peristiwa tersebut maupun substansi pertanyaan mengenai proyek senilai Rp34 miliar yang dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala DLH Kota Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
    • Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    • Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
    • Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas peliputan dan menghormati hak narasumber.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para wartawan yang mengaku berada di lokasi kejadian. Seluruh informasi mengenai dugaan intimidasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

(Yuli Arman)