Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Persoalan pengembalian dana senilai Rp120 juta menyeret seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial VM, yang disebut merupakan legislator dari PDI Perjuangan. Pihak pemberi dana, Abdul Muid, SE, kini melayangkan somasi kedua sekaligus peringatan terakhir setelah kewajiban pengembalian dana yang sebelumnya disepakati belum terselesaikan, Senin (31/08/2026).
Persoalan tersebut bermula dari adanya Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang ditandatangani pada Minggu, 21 Juni 2026. Dalam dokumen perjanjian tersebut, VM disebut berkedudukan sebagai Pihak Pertama, sementara Abdul Muid sebagai pihak yang memberikan dana.
Berdasarkan keterangan Abdul Muid dan dokumen yang menjadi dasar somasi, dana sebesar Rp120 juta tersebut memiliki batas waktu pengembalian pada akhir Agustus 2026.
Namun, hingga batas waktu yang disebut telah disepakati, Abdul Muid menyatakan dana tersebut belum dikembalikan sebagaimana yang diperjanjikan.
Tidak berhenti pada somasi pertama, Abdul Muid kembali mengambil langkah hukum dengan mengirimkan Somasi Ke-2 sekaligus Peringatan Terakhir kepada VM.
Dalam somasi tersebut, Abdul Muid meminta agar seluruh kewajiban pembayaran segera diselesaikan secara penuh dan tidak kembali mengalami penundaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah, menurut Abdul Muid, somasi pertama yang sebelumnya telah disampaikan belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
“Pada prinsipnya kami meminta agar kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut diselesaikan. Kami sudah memberikan kesempatan dan telah menyampaikan somasi pertama. Karena belum ada penyelesaian, kami melayangkan somasi kedua sekaligus peringatan terakhir,” ujar Abdul Muid.
Abdul Muid menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas komunikasi informal, sebab telah terdapat dokumen perjanjian tertulis yang menjadi dasar hubungan hukum antara para pihak.
Dalam dokumen somasinya, pihak Abdul Muid turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum perdata, antara lain Pasal 1233, Pasal 1238, dan Pasal 1243 KUHPerdata, serta merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan kewajiban dan wanprestasi.
Namun demikian, status apakah suatu pihak telah melakukan wanprestasi pada akhirnya tetap harus dilihat berdasarkan isi perjanjian, fakta pembayaran, jatuh tempo, serta keadaan hukum yang sebenarnya.
Karena itu, somasi tersebut diposisikan sebagai peringatan dan tuntutan penyelesaian kewajiban, bukan sebagai putusan pengadilan yang telah menyatakan VM terbukti melakukan wanprestasi.
Abdul Muid menyatakan apabila peringatan terakhir tersebut kembali tidak mendapatkan penyelesaian, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Langkah tersebut, menurut Abdul Muid, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada struktur organisasi PDI Perjuangan, serta mengadukan persoalan yang berkaitan dengan status VM sebagai anggota DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Selain itu, Abdul Muid juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) apabila berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki terdapat dasar hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kalau sampai peringatan terakhir ini tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan menyampaikan persoalan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, VM belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai persoalan tersebut, termasuk mengenai adanya perjanjian pengembalian dana senilai Rp120 juta dan somasi kedua yang disebut telah dilayangkan Abdul Muid.
Metropolitanin8.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi VM untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai adanya perjanjian, klaim pengembalian dana, serta somasi yang disampaikan Abdul Muid, dan tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa VM telah terbukti melakukan wanprestasi maupun tindak pidana.
Setiap perkembangan dan keterangan dari pihak VM maupun pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Penulis: Helmy Apriyani (Amoy)
Editor: Pamungkas
Sumber: Berdasarkan keterangan Abdul Muid
![]()










