Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: PH Terdakwa Sebut Ada Perintah dari Istri Bupati

Metropolitanin8.com – Kalianda – Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan terdakwa Ahmad Sahrudin, kembali digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Penasihat hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.Kom., S.H., Adi Yana, S.H., dan Dedi Rahmawan, S.H., CM, secara bergiliran membacakan pledoi setebal 35 halaman. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut pledoi, keterangan saksi-saksi seperti Sukriyadi, Merik Havit, dan Supriyati dianggap saling bertentangan dan merugikan terdakwa. Kuasa hukum menyebut ada indikasi kesaksian palsu di bawah sumpah, serta menuding Merik Havit sebagai pihak yang memerintahkan pembuatan ijazah untuk kepentingan pencalonan legislatif Supriyati.

“Berdasarkan fakta persidangan, yang menyerahkan dokumen dan uang Rp1,5 juta kepada terdakwa bukan Supriyati, melainkan Merik Havit atas perintah ‘ibu’ yang dimaksud adalah Winarny, istri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,” ujar kuasa hukum dalam pembelaannya.

Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini seharusnya masuk ranah pidana umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, bukan semata-mata tindak pidana khusus di bidang pendidikan. Mereka menegaskan terdakwa hanya menjalankan perintah dan merupakan korban politik internal partai.

Selain memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan Polda Lampung menetapkan Merik Havit sebagai tersangka, merehabilitasi nama baik terdakwa, dan membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Setelah mendengar pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., meminta JPU menyiapkan replik yang akan dibacakan Selasa (5/8/2025). Hakim menegaskan putusan akan dibacakan pada Rabu (6/8/2025).

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Pledoi PH Ahmad Sahrudin / PN Kalianda