Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah buron sejak tahun 2023. Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (5/8/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi pada 26 Juni 2023, di gudang perusahaan tersebut di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana. Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya pada Senin dini hari, 26 Juni 2023, pelaku masuk ke area gudang melalui pagar belakang yang sudah ambruk. Ia menyelinap lewat lubang ventilasi dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis.
Akibat pencurian tersebut, PT Semen Pozolan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Samsari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Sebilah senjata tajam jenis celurit
- Satu buah gunting besi
- Satu buah pisau cutter
- Kabel tembaga hasil curian
Penulis: Nasuki
Sumber: Polsek Tanjung Bintang














