Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek drainase yang tengah dikerjakan oleh PT Prima Karyatama Gemilang di Jalan K.H. Jahiyan, RW 11, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan anggaran senilai Rp198,6 juta dan masa pekerjaan 60 hari kalender, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, kegiatan galian proyek tersebut diduga menyebabkan kebocoran pipa air PDAM yang hingga kini belum tertangani.
Salah seorang warga RW 11 mengaku merasa sangat terganggu dengan adanya proyek tersebut. Ia menilai kebocoran air yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kebocoran air itu sudah berlangsung dua minggu akibat terkena galian. Pihak RT sudah melaporkan kepada mandor proyek, tetapi hingga kini belum ada perbaikan. Air masih terus bocor,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga Keluhkan Kebocoran Air, Proyek Drainase PT Prima Karyatama Gemilang Diduga Jadi Penyebab
Seorang pekerja PT Prima Karyatama Gemilang di lokasi mengakui adanya kebocoran air tersebut. Menurutnya, pelaksana proyek sudah berusaha menghubungi pihak PDAM, namun respons yang diharapkan belum kunjung datang.
“Ya, saya tahu ada kebocoran air. Pelaksana sudah menghubungi PAM, tapi pegawainya belum ada yang datang,” ucapnya.
Pelaksana proyek yang berinisial A juga membenarkan keluhan warga. Ia mengaku pihaknya kesulitan karena belum mendapat respons cepat dari PDAM.
“Baru hari ini saya dapat nomor orang PAM untuk bantu cek pipa yang copot. Sudah diminta titik lokasi, tapi belum jelas apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kita juga sudah minta bantuan sana-sini, tapi sampai sekarang belum ada yang datang,” ungkapnya lewat pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi keluhan warga, Lurah Gembor Ahmad Nurdin menegaskan agar pelaksana proyek bertanggung jawab. Ia mengaku sudah mengingatkan pihak RW untuk menyampaikan hal tersebut kepada pelaksana.
“Saya sudah sampaikan agar pelaksana proyek bertanggung jawab atas kebocoran itu. Mungkin pihak staf PAM sedang sibuk, tapi yang jelas tanggung jawab ada di pihak pelaksana,” ujar Nurdin di ruang kerjanya, Selasa (26/8).
Dari catatan hukum, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda dengan kategori III.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha menghubungi PDAM terkait langkah penanganan kebocoran yang merugikan warga RW 11.
Penulis: Redaksi
Sumber: Humas KJK DPP













