Jaringan Mafia Solar Tegal Terungkap, Satu Nama Disebut

Metropolitanin8.com – Tegal – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi A 8928 FI kedapatan mengisi BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.52113, Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pengakuan Sopir dan Orang Kepercayaan Ari

Saat dikonfirmasi, dua pemuda yang mengaku sebagai sopir dan kernet truk tersebut enggan memberikan keterangan detail. Mereka hanya menyebut bahwa kendaraan itu milik seorang bos.

“Kalau untuk bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini. Dia orang lapangan,” ujar sang sopir singkat kepada awak media.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Tajudin yang mengaku sebagai orang kepercayaan Ari muncul di lokasi. Dalam keterangannya, Tajudin secara terbuka menyebut Ari memiliki sejumlah armada truk yang kerap digunakan untuk menguras solar subsidi di berbagai SPBU wilayah Tegal.

“Kalau jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” ungkapnya.

Solar Subsidi Disalurkan ke Industri

Tajudin juga membeberkan bahwa solar subsidi hasil pengurasan tersebut disalurkan ke sejumlah industri di Kota Tegal. Lebih jauh, ia bahkan sempat meminta kartu identitas wartawan yang sedang meliput, diduga sebagai upaya mengaburkan kasus atau bentuk intimidasi.

“Pesan Ari, kalau ada teman-teman wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” kata Tajudin.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak jaringan mafia solar tersebut, baik sopir, kernet maupun Tajudin memilih bungkam.

Aturan Hukum yang Berlaku

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menambah panjang daftar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun aparat kepolisian setempat masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus pengurasan solar subsidi ini.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan kasus yang melibatkan dugaan mafia solar di Tegal ini. (Red)