Asta Cita Presiden, Polda Sumut Ringkus 829 Tersangka Narkoba

Metropolitanin8.com – Medan – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari–28 Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 829 tersangka dengan barang bukti berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 buah vape berisi zat berbahaya etomidate dan metomidate.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 2.636.315 jiwa serta menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp562 miliar.

Konferensi Pers

Konferensi pers digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, pejabat Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, serta unsur pemerintah daerah dari Asahan dan Batubara.

“Kami bekerja secara kolaboratif dengan semua pihak. Pengungkapan kasus narkoba tidak bisa sektoral, tapi harus bersama-sama. All for one, one for all,” tegas Calvijn.

Rincian Pengungkapan

Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka; barang bukti 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 Happy Five, 1 kg ketamin, 2.000 vape.

Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka; barang bukti 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi.

Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka; barang bukti 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi.

Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka; barang bukti 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 vape.

Tiga kasus besar yang menonjol antara lain penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai, pengungkapan 10 kilogram sabu di Asahan, serta 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping di Asahan.

Gerebek Sarang Narkoba (GSN)

Selain itu, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan GSN di tiga wilayah tersebut. Dari operasi ini, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, sementara 20 pengguna positif narkoba diarahkan untuk rehabilitasi.

Operasi juga menyasar tempat hiburan malam di Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara. Polisi menetapkan 11 tersangka dari enam kasus dengan barang bukti 62 butir ekstasi.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Calvijn mengajak masyarakat untuk aktif melawan narkoba.
“Jika ada informasi terkait DPO, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut mengapresiasi capaian tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rizky dan Tim)