Abaikan Somasi, Pejabat Sekretariat DPRD Tangerang Terancam Dilaporkan PWI ke Polisi

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang kembali melayangkan somasi kepada pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. Hal ini dilakukan karena pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD tersebut dinilai tidak beriktikad baik dalam menyikapi kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang, Syukur Rahmat Halawa, menyebut somasi pertama telah dikirim sejak 25 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga sepekan kemudian tidak ada tanggapan dari D.

“Minggu lalu kami sudah kirim somasi dan komunikasi dengan pimpinan Sekretariat DPRD. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami sampaikan somasi kedua,” ujar Rahmat, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, sikap acuh D sangat disayangkan, terlebih yang bersangkutan adalah pejabat publik. PWI menegaskan somasi kedua ini merupakan teguran terakhir. Jika tetap diabaikan, PWI akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.

“Kami serius menyikapi kasus intimidasi ini. Masih ada ruang bagi D untuk memenuhi tuntutan kami, termasuk permintaan maaf terbuka kepada korban dan wartawan di Kabupaten Tangerang,” tegas Rahmat.

Ia juga berharap kasus ini mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan ASN. Menurutnya, tindakan D terhadap wartawan ANF tidak hanya intimidasi, tetapi juga berpotensi menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dilindungi UU Pers.

“Ini bukan lagi persoalan personal, tetapi menyangkut harkat martabat profesi wartawan. Dari laporan ANF, kami menduga ada dua peristiwa pidana, yakni intimidasi dan menghalangi kegiatan jurnalistik,” jelas Rahmat.

PWI, lanjutnya, memiliki mandat advokasi dan perlindungan hukum bagi wartawan. Karena itu, setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Sekali lagi, kemerdekaan pers itu dijamin undang-undang. Tidak boleh ada upaya pencegahan, pelarangan, atau tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” pungkasnya. (Red/KJK)