Metropolitanin8.com – Jakarta – Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tidak memiliki dasar hukum kuat.
ETH berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemungutan suara ulang (PSU) dalam perkara Nomor 329/PHPU_BUP-XXIII/2025 dan 330/PHPU_BUP-XXIII/2025.
Sekjen ETH Ganda Satria Dharma menyebut, materi gugatan pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran Undang-Undang Pilkada.
“Jika PSU dipaksakan, negara justru rugi secara material maupun immaterial. Apalagi pemohon sudah dua kali kalah sebelumnya,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).
Ketua Umum ETH H. Dedy Safrizal menambahkan, polemik berkepanjangan hanya mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Pilkada harus dijalankan berdasarkan kualitas SDM, bukan kepentingan pribadi. Roda pemerintahan harus tetap stabil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
ETH mengaku telah menyampaikan surat resmi ke MK, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawalan proses sidang.
“Kami berharap putusan nanti adil, transparan, dan tidak memunculkan PSU yang hanya menguras energi serta anggaran negara,” tutup Ganda. (Shandy dan Team)














