Jutaan Kosmetik Impor Ilegal Disita BPOM, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Metropolitanin8.com – Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk berisiko. Kali ini, BPOM berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal bernilai fantastis yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil operasi pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces dan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok yang beredar tanpa memiliki izin edar resmi dan tidak dilengkapi dokumen importasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pengawasan siber yang dilakukan BPOM terhadap aktivitas penjualan kosmetik secara daring.

“Berdasarkan hasil investigasi, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara masif melalui berbagai platform e-commerce sehingga memiliki jangkauan distribusi yang sangat luas ke seluruh wilayah Indonesia.

BPOM menilai kondisi ini sangat berbahaya karena produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Penggunaan produk semacam itu berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen.

“Kosmetik tanpa izin edar dan produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari program Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tematik Tahun 2026 yang mengusung tema Penguatan Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Produk Nasional Melalui Pengawasan Intensif Kosmetik yang Diedarkan Secara Online.

Saat ini BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pada sarana tersebut sekaligus mengamankan seluruh barang bukti guna mencegah peredaran yang lebih luas.

Tak berhenti sampai di situ, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus operandi yang digunakan dalam memasukkan produk ilegal ke Indonesia.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan produk. Bahkan apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk ilegal demi keuntungan ekonomi.

“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memastikan produk kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta membeli produk hanya dari sarana penjualan yang terpercaya.

Langkah tegas BPOM ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang masih mencoba memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik impor tanpa memperhatikan aspek keamanan dan legalitas.

Dengan semakin maraknya perdagangan digital, pengawasan terhadap produk yang beredar secara online menjadi kunci penting dalam menjaga keselamatan konsumen sekaligus melindungi industri kosmetik nasional yang telah memenuhi standar dan regulasi pemerintah. (Helmy Yahya)