Metropolitanin8.com – Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pemuda ditangkap saat kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Selasa malam, 2 September 2025.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggota melakukan patroli rutin. Polisi menemukan tiga pemuda yang mencurigakan di pintu masuk masjid.
“Ketika diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid. Setelah penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram berhasil diamankan bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku,” ujar Iptu Suyitno.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Tiga tersangka yang diamankan adalah:
-
AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas;
-
N (29), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas;
-
AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200 ribu kepada rekan mereka. Selain sabu, polisi menyita barang bukti berupa satu pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Baca Juga: Rizky Prasetyawan Harumkan Paskibraka Lamsel
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: PH Terdakwa Sebut Ada Perintah dari Istri Bupati
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau generasi muda agar tidak pernah mencoba narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari bersama menjaga Palas bebas dari narkoba,” kata Suyitno.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.















