Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua, – Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua resmi masuk tahap penyidikan, pada Senin (8/9/2025), penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021, sebagai saksi di Ruang Pidsus Kejati NTT.
Pemeriksaan terhadap Nicodemus berlangsung sejak pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA. Selain dirinya, sejumlah saksi lain juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua. Ia menegaskan, penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berkomitmen mengusut secara transparan kasus tata niaga garam curah ini hingga tuntas,” tegas Hendrik Tiip.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, Kejari Sabu Raijua memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna menegakkan keadilan dan menjaga tata kelola niaga garam di daerah.
Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Hendrik Tiip, S.H., M.H. – Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua













