Metropolitanin8.cim – Kita Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial I (30) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka NH alias N (21) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Andriano, merasa khawatir lantaran korban sebelumnya menghubunginya untuk meminjam uang dan mengatakan akan datang ke rumah.
Namun, setelah lebih dari setengah jam korban tidak kunjung datang. Saat dihubungi kembali, telepon seluler korban sudah tidak aktif. Merasa curiga, Andriano kemudian mendatangi rumah korban.
Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban masih terparkir di depan rumah. Namun, pintu rumah dalam keadaan terkunci menggunakan gembok dari luar.
Andriano kemudian melihat adanya bercak darah di sekitar depan rumah serta genangan darah dari celah pintu dengan bantuan cahaya dari telepon selulernya. Ia lalu meminta bantuan warga untuk membuka gembok tersebut.
Setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah. Korban mengalami sejumlah luka terbuka pada bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan autopsi.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami 26 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Pemeriksaan juga menemukan adanya luka pada bagian tulang rusuk dan organ dalam.
Dari pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah dan mengakibatkan pendarahan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Ditlantas dan Polres Sampang Polda Jawa Timur karena tersangka diketahui melarikan diri ke Sampang.
Dengan bantuan jajaran Polres Sampang bersama tim gabungan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, tersangka akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka.
Saat tersangka datang menagih, korban disebut hanya mampu membayar Rp300 ribu. Kondisi tersebut membuat tersangka kecewa dan marah hingga terjadi cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan untuk melukai korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait penemuan korban.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri,” ujar Herbin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antar kepolisian, termasuk dengan jajaran Polres Sampang.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan. Saat ini tersangka dalam penanganan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler korban, gembok, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta satu bilah celurit yang diduga digunakan tersangka dan ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Red KJK










