Metropolitanin8.com – Jakarta| Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., menegaskan kliennya tidak pernah melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Konferensi pers yang digelar di Cikini Raya No. 25, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum. Hotman menegaskan mantan Mendikbudristek itu akan kooperatif dan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami tegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program pengadaan laptop tersebut,” ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Modus Bus Antarprovinsi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp11,8 Miliar
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum meminta publik dan media untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan opini sebelum persidangan berlangsung. “Kami berharap masyarakat melihat fakta hukum secara objektif. Proses ini harus menjadi ajang pembuktian, bukan penghakiman di ruang publik,” kata Hotman.
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan
Konferensi pers ini disebut sebagai langkah awal membuka komunikasi dengan publik sekaligus menjamin transparansi proses hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencuat setelah audit internal menemukan indikasi penyimpangan anggaran. Program pengadaan ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Saat ini penyidikan masih berjalan, dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.













