Bupati Deli Serdang Didesak Selesaikan Hutang Rp5 Miliar ke Rekanan

Metropolitanin8.com – Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, menghadapi tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu persoalan krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang hingga kini belum tuntas, Jumat (12/09/25).

Di antaranya, hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra terkait pengadaan aspal Iran dan material konstruksi (batu pecah dan sertu) sejak tahun 2014. Total kewajiban mencapai lebih dari Rp4 miliar, dan telah menjadi sengketa hukum berkepanjangan.

Kedua perusahaan rekanan itu sudah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), masing-masing dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan inkrah memerintahkan Pemkab Deli Serdang membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika terjadi keterlambatan.

Akibat tidak kunjung dibayarkan, nilai hutang kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius di tengah upaya efisiensi anggaran yang digalakkan Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan:
“Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung. Walaupun hutang ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat, kami percaya beliau sosok yang bijaksana dan taat hukum,” harapnya.

Sementara itu, pihak Dinas SDABMBK mengakui potensi kerugian yang lebih besar jika pembayaran terus ditunda. Denda 6 persen per tahun disebut sebagai beban finansial yang signifikan bagi daerah, bahkan berpotensi menyeret masalah ini ke ranah hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepada wartawan, Inspektorat Deli Serdang pada Kamis (11/09/2025) menyatakan, Pemkab Deli Serdang akan kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun Joko Suandi menanggapi tegas:
“PK tidak menghalangi dan tidak menunda eksekusi pembayaran. Artinya, sekalipun Pemkab mengajukan PK, kewajiban pembayaran tetap harus segera dilakukan. PT Intan Amanah sudah terkena bunga 12 persen, sedangkan CV Siliwangi Putra 6 persen. Bila Pemkab tetap enggan membayar, kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa masuk ke ranah tipikor,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkrah, Bupati Asriludin Tambunan bersama jajaran terkait dituntut segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan hutang, demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Deli Serdang.

(Tim/HD)