Metropolitanin8.com – Medan – Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan publik. Nilai proyek yang mencapai Rp100 miliar itu kini didesak untuk segera ditangani serius oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), menilai penanganan perkara di Kejari Langkat jalan di tempat.
Menurut Yunus, kasus ini bermula dari perubahan anggaran yang disebut diprakarsai mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Ia diduga memerintahkan OPD untuk melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sempat ditolak karena alasan teknis.
“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan tergesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus.
Faisal juga dituding menerima aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut dan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa disebut juga terjadi di Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Tuntutan PERMAK
1. Kejati Sumut mengambil alih kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat dari Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.
3. Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Langkat masih berlangsung. Namun, Faisal Hasrimy belum pernah diperiksa oleh Kejari Langkat. Kondisi ini memperkuat desakan agar Kejati Sumut turun tangan dan menuntaskan kasus besar yang sarat kepentingan politik tersebut.
(Tim)













