METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,- Ketua Umum Eks Narapidana (Eks Napi), Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan apresiasi atas pernyataan Gubernur Banten, Andra Soni, yang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik kecurangan dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan sederajat tahun ajaran 2025/2026. Ia juga mencatat pernyataan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, yang menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat dan melekat.
Namun demikian, Delly mengungkapkan bahwa pernyataan kedua pejabat tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menyoroti bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025/2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 baru ditandatangani pada 28 Mei 2025 dan baru diunggah ke situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) pada 11 Juni 2025—kurang dari satu bulan sebelum pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025.
Hal ini, menurut Delly, bertentangan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan Juknis ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran, sehingga menyebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Diketahui, SPMB 2025 jenjang SMA di Banten dibuka melalui empat jalur: domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Namun yang menjadi sorotan, jalur domisili kali ini tidak lagi memprioritaskan jarak tempat tinggal, melainkan didasarkan pada nilai akademik dari rapor. Sistem ini mengubah esensi jalur domisili yang sebelumnya berorientasi pada zonasi tempat tinggal menjadi seleksi berbasis nilai akademik.
“Banyak orangtua siswa yang akhirnya kebingungan. Ada kasus di mana orangtua yang mendaftarkan anak melalui jalur domisili ditolak panitia karena nilai rata-rata rapor di bawah 84, padahal aturan detail ini tidak tersosialisasi secara memadai. Ketika orangtua mengancam akan protes bila ditemukan siswa lain dengan nilai lebih rendah diterima, panitia justru ketakutan dan menawarkan opsi agar anak tersebut mendaftar ulang melalui jalur prestasi, bahkan menjanjikan kelulusan,” ungkap Delly.
Menurutnya, hal tersebut adalah bukti nyata dampak buruk dari kurangnya sosialisasi Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Ia menegaskan, jika masyarakat sejak awal memahami bahwa jalur domisili kini memprioritaskan nilai akademik, tentu mereka akan mempertimbangkan strategi pendaftaran secara lebih cermat.
“Walaupun memang Gubernur Banten sudah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, banyak orangtua tetap berharap anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri,” tambahnya.
Delly juga menyoroti bahwa sistem seleksi tahun ini berlangsung secara tertutup. Dindikbud Banten tidak lagi menampilkan pemeringkatan calon murid secara terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini, meskipun diklaim untuk mengurangi kegaduhan selama proses seleksi, justru dinilai membuka peluang praktik kecurangan akibat menurunnya transparansi dan akuntabilitas publik.
“Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten harus bertanggung jawab. Jangan sampai proses SPMB ini malah melukai hati masyarakat. Kami mendesak agar hasil seleksi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 seluruh SMAN/SMKN/SKh di Banten dipublikasikan secara transparan,” tegas Delly.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pemerintah daerah mengklaim menjaga integritas dan telah membuka kanal pelaporan, tetap dibutuhkan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan lembaga independen untuk mencegah serta menindak segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri Tutup Tubagus Delly Suhendar. (Red).















