Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Advokat Yupiter Djami Ga, S.H. menegaskan bahwa gaji atau upah tenaga kontrak yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sabu Raijua, seharusnya dibayar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Yupiter, hal ini mengacu pada ketentuan hukum nasional yang melarang pembayaran upah di bawah standar minimum. Ia menilai, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sabu Raijua yang kini mencatat angka 6,94 persen pada triwulan II tahun 2025—berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)—pemerintah daerah seharusnya menunjukkan komitmen lebih terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Kabupaten Sabu Raijua saat ini masuk tiga besar atau peringkat kedua pertumbuhan ekonomi tertinggi di wilayah Bali Nusra. Maka, sudah selayaknya kesejahteraan tenaga kontrak yang kini berstatus P3K paruh waktu juga meningkat. Gaji mereka seharusnya di atas UMP,” ujar Yupiter Djami Ga di Sabu Raijua, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 430/Kep/AK/2024 tanggal 11 Desember 2024, UMP Provinsi NTT tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.328.969. Namun, Yupiter menyoroti bahwa sebelumnya banyak tenaga kontrak di Kabupaten Sabu Raijua menerima gaji di bawah UMP/UMR.
Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Aturan jelas menyebutkan, siapa pun yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata, berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yupiter menilai langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan sistem pengupahan minimum merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pengusaha saja dilarang membayar di bawah UMP, apalagi pemerintah daerah. Maka semestinya P3K paruh waktu di Sabu Raijua mendapat gaji yang layak, sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, ia berharap Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dapat menyesuaikan kebijakan penggajian tenaga P3K paruh waktu agar tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dan prinsip keadilan sosial.
Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Advokat Yupiter Djami Ga, S.H.
Editor: Redaktur Pelaksana (RedPel)














