Metropolitanin8.com – Jakarta| Sejumlah warga di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menyampaikan keresahan terkait dugaan adanya aktivitas tidak sesuai izin usaha di salah satu tempat hiburan berinisial G di wilayah tersebut.
Laporan masyarakat menyebut tempat yang beroperasi di kawasan Jl. Daan Mogot Baru itu diduga menyalahgunakan izin usaha spa dan lounge.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim redaksi Metropolitanin8.com mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi pada akhir Oktober 2025. Dari hasil pantauan, tampak aktivitas di tempat tersebut berlangsung hingga larut malam.
Beberapa pengunjung yang ditemui enggan memberikan keterangan detail, namun membenarkan bahwa tempat itu cukup ramai pada malam hari.
Baca Juga: Maraknya Debt Collector di Kota Tangerang Saatnya Pemkot Bertindak Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang, Lima Rekan Lainnya Masih Diburu
Untuk keberimbangan berita, Redaksi Metropolitanin8.com telah berupaya menghubungi pihak Polsek Kalideres dan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat untuk mendapatkan klarifikasi terkait izin usaha dan aktivitas tempat tersebut.
Menurut Pasal 506 KUHP, setiap orang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dapat diancam hukuman pidana.
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, penyedia jasa yang terbukti memfasilitasi prostitusi dapat dijerat pidana penjara.
Warga berharap aparat segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mencegah munculnya penyakit sosial di lingkungan sekitar. [darminto]














