Metropolitanin8.com – Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Setelah sebelumnya tersangka RE yang sempat buron berhasil diamankan di Makassar, kini berkas perkaranya telah resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolda Gorontalo membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
“Iya, kemarin Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” jelas Maruly, Selasa (04/1125).
Maruly menegaskan, proses penanganan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik dan integritas penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terafiliasi ataupun turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. Polda Gorontalo memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Komitmen kami jelas – memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Maruly. (Red)











