Lapor Penyerangan ke 110, Temi Janusi Putra Justru Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Metropolitanin8.com – Tangerang – Penanganan kasus yang menimpa Temi Janusi Putra menuai sorotan. Pria tersebut mengaku menjadi korban penyerangan, pengeroyokan, dan perusakan di kediamannya pada 19 Maret 2026 dini hari, namun justru berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa Dua.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, Temi disebut sempat meminta bantuan melalui layanan darurat 110. Namun, ia justru diamankan dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Temi, Yulhendri, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa disertai surat resmi serta tanpa pemeriksaan terhadap saksi korban.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses yang transparan. Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima tembusan SPDP maupun surat penangkapan dan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Temi, mengingat posisi kliennya yang disebut sebagai pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada kejelasan konstruksi perkara yang digunakan penyidik.

Dampak dari penahanan tersebut juga dirasakan oleh keluarga. Istri dan tiga anak Temi dilaporkan mengalami tekanan psikologis, sementara kondisi ekonomi keluarga terguncang karena kehilangan sumber penghasilan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

“Kami akan menguji keabsahan seluruh proses hukum. Kami menduga ada tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Polres Tangerang Selatan pada 14 April 2026, guna meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik terkait akuntabilitas penegakan hukum di tingkat kepolisian. Dugaan tidak dijalankannya prosedur standar, seperti pemberitahuan kepada keluarga dan penasihat hukum, serta belum diperiksanya saksi korban, menjadi sorotan utama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk alasan penetapan Temi sebagai tersangka. (Red)